BUTON, JM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran PPK untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Kabupaten Buton tahun 2024 akan dimulai pada hari Selasa (23/4/24) dan akan berlangsung selama satu Minggu hingga 29 April.
Ketua KPU Buton, Waode Rahmatia, saat di konfirmasi, Selasa, (23/4/24), menyatakan bahwa proses rekrutmen akan dilakukan secara terbuka sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476 tentang pembentukan badan ad hoc.
“Proses ini terbuka untuk umum guna memastikan transparansi dan kompetensi anggota PPK,” katanya.
Berikut jadwal pendaftaran calon anggota PPK, dari 23 hingga 29 April, pengumuman hasil penelitian administrasi pada 4-5 Mei, seleksi tertulis pada 6-8 Mei, tes wawancara pada 11-13 Mei, dan pengumuman hasil wawancara pada 14-15 Mei. Pelantikan anggota PPK terpilih akan dilakukan pada 16 Mei 2024.
Syarat dan ketentuan dapat diunduh melalui link https://bit.ly/Pengumuman_ PPK_Pilkada_Tahun_2024_Kabupaten_Buton. Adapun pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mendaftar melalui link https://siakba.kpu.go.id. (rin)