KENDARI.JM- Satreskrim Polresta Kendari dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fitrayadi menangkap dua orang anak perempuan dibawah umur diduga pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial EP (19).
Dua pelaku tersebut yakni berinisial NA (16) dan MZ (16). Mereka ditangkap di salah satu Kost di Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/6/2022).
AKP Fitrayadi menjelaskan kasus ini bermula korban memiliki hutang kepada NA namun Korban tidak mau membayar sehingga NA jengkel dan melakukan penganiayaan kepada korban dan dibantu oleh MZ yang dilakukan di kamar kos.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban,” katanya melalui pres rilisnya kepada awak media.
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menyampaikan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan pengembangan video pengeroyokan yang viral di media sosial.
Kemudian, Buser77 yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, langsung melakukan penyelidikan tentang identitas korban dan para tersangka.
“Setelah mengidentifikasi salah satu orang dalam video tersebut langsung mencari orang tersebut dan menemukan di salah satu kost. Saat menemukan Korban, para tersangka juga berada di Kos itu dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. (adm)