Jurnalmasyarakat.com, Kendari- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menahan mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari, Aryani Arfa (37) atas dugaan kasus korupsi, Rabu (25/6/2025).
Aryani Arfa ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, dalam konferensi pers di Kendari.
“Hari ini, tanggal 25 Juni 2025, Jaksa Penyidik pada Kejari Kendari menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari,” kata Ronal.
Aryani Arfa diduga melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan dari tahun 2021 – 2024, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar.
Modus yang digunakan meliputi pemalsuan tanda tangan dan rekayasa laporan keuangan untuk menutupi penyimpangan dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena merugikan keuangan negara dan melakukan pemalsuan dokumen. (Red)






















