Jurnalmasyarakat.com, Buton- Polres Buton menetapkan seorang pria berinisial F (22) sebagai tersangka atas kasus penikaman yang menewaskan anggota Polisi pada 14 April 2025 di Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus ini, lelaki F sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kerena terbukti menjadi pelaku penikaman yang menewaskan anggota Polsek Ambuau Indah, Aiptu Anumerta Fajar Iwu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lelaki F ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subs Pasal 354 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (3) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndaraha pada Sabtu (19/04/2025).
Sebelumnya, Kapolres Buton mengungkapkan bahwa anggota Polres Buton yang tewas kena tikam pada bagian lengan dan perut merupakan korban salah sasaran.
“Motif balas dendam namun salah sasaran,” kata AKBP Ali Rais Ndaraha.
Awalnya, pelaku hendak membalas dendam kepada seorang pria berinisial R yang juga pelaku penikaman saat kejadian acara joget di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Salatan.
Sayangnya kata Kapolres, pria tersebut sudah lebih dulu bersembunyi. Karena dendam, pelaku langsung menuju rumah lelaki R, saat itu sudah ada polisi yang berjaga-jaga di teras, termasuk orang tua lelaki R.
Setelah mengamati suasana rumah, pelaku akhirnya menargetkan orang tua lelaki R. Namun, saat melakukan aksinya, orang yang ditargetkan sudah pindah dari tempat duduknya, justru anggota polisi yang kena tikam, yang saat itu menggantikan posisi orang tua R.
Dari kejadian penikaman ini, anggota Polisi tersebut terkena luka tusuk pada bagian lengan dan perut. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.
“Tersangka F menusuknya dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang ditangan kanannya. Kemudian tersangka F melompat dari ketinggian lantai dua dan melarikan diri,” ungkap Kapolres.
Kini, tersangka sudah diamankan dan proses hukumnya akan dilimpahkan ke Polda Sultra. Atas kejadian ini juga, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, pakaian korban dan tersangka.
Lebih lanjut, Kapolres Buton menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa dan ketertiban umum.
“Ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi penghinaan terhadap hukum dan negara. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian konflik secara pribadi maupun emosional, karena tindakan semacam itu hanya memperbesar potensi jatuhnya korban jiwa yang tidak bersalah. (Red)






















