Jurnalmasyarakat.com, Buton- Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo kembali melaksanakan sidang perkara dugaan money politik Pilkada Buton tahun 2024, Jumat (10/1/2024).
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton. Hasilnya, Terdakwa perkara dugaan politik uang pada Pilkada Buton 2024 ini dituntut dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindakan memberikan dan menjanjikan sejumlah uang kepada warga secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih salah satu pasangan calon saat Pilkada serentak lalu.
“Terdakwa La Ode Zainudin bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja ataupun tidak sengaja memberikan dan menjanjikan sejumlah uang kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas jaksa Wiko Yudha wiratama SH dalam persidangan di Jumat (10/01/2025).
Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu 187 a (1) melakukan tindakan melawan hukum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada LZ selama 48 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta jika tidak dapat dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama dua bulan,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Hakim Ketua Tullus H Pardosi mengatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pada hari senin (13/01), dengan menghadirkan terdakwa untuk membacakan pembelaannya. “Sidang akan dilanjutkan hari senin,” ujar Hakim ketua didampingi dua hakim anggota. (adm)