BUTON.JM- Kejaksaan Negeri Buton menangani beberapa perkara terkait dengan tindak pidana khusus (pidsus). Diantaranya adalah kasus dugaan korupsi dana desa.
Seperti, perkara kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan terdakwa Sekretaris Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori, Herfin. Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan mengatakan, kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 300 juta lebih dan belum ada pengembalian.
Selain itu lanjut Ledrik, perkara kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Koholimombono Jaya, Kecamatan Pasarwajo, La Juhani. Kerugian Negara sekitar Rp 200 juta lebih.
“Kasus ini sudah inkrah, sudah ada upaya pengembalian kerugian negara, namun belum keseluruhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ledrik mengungkapkan bahwa kasus yang berhubungan dengan dana desa tersebut rata-rata ketika ditersangkakan pelakunya, uangnya sudah habis.
Maka dari itu, sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan bakal melakukan pelacakan aset atau aset tracing setelah perkara dinyatakan inkrah.
“Setelah perkara itu inkrah saya akan memerintahkan supaya dilakukan asset tracing untuk melacak keberadaan aset-asetnya. Sepanjang yang bersangkutan masih cukup dan punya kemampuan secara finansial untuk mengembalikan. Namun kalau tidak punya itikad baik maka dilakukan instrumen penyitaan aset,” tegasnya.
Kejari Buton menambahkan, instrumen tersebut dilakukan sebagai optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk tidak hanya menjerat pelaku, melainkan juga mengupayakan pengembalian kerugian negara. (adm)