Jurnalmasyarakat.com, Kendari- Seorang pria berinisial FF di Kota Kendari yang merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan, kembali berurusan dengan kepolisian.
FF ditangkap Polisi atas kasus penggelapan dengan modus transfer uang di Agen BRI Link di Jalan Sao Sao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada (8/2/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan kasus ini bermula saat pelaku FF mendatangi Agen BRI Link untuk menarik uang tunai.
Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya telah mentransfer uang senilai Rp890.000,00 kepada Admin.
“Namun sampai dengan saat ini uang yang di maksud oleh pelaku belum juga masuk ke rekening admin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Nirwan mengatakan FF berhasil ditangkap di Jalan Jendral H. Nasution, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (16/2/2025).
Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan korek api menyerupai senjata api jenis pistol. Benda tersebut digunakan Pelaku untuk memperdaya Korbannya
“Pada saat di amankan, tim mendapatkan korek api yang menyerupai bentuk senjata api jenis pistol yang digunakan untuk memperdayai korbannya yang di dominasi kaum wanita,” ujarnya.
Menurut Nirwan, pada saat proses interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan uang.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, Pelaku merupakan residivis kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polresta kendari.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan hal yang sama sebanyak 19 tempat di wilayah hukum Polresta kendari sejak pelaku keluar dari rutan. (adm)




















