KENDARI, JM – Satlantas Polresta Kendari akan memberlakukan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombespol M. Eka Fathurrahman mengatakan, pemberlakuan ETLE akan dimulai pada 1 September 2022.
“Mulai hari ini, telah dilakukan sosialisasi penerapan sistem ETLE,” ucapnya dalam pres rilis kepada awak media, Rabu 27 Juli 2022.
Sedikitnya sebut dia, ada 16 titik sebaran kamera ETLE yang dipasang untuk memantau pelanggaran Lalulintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan.
16 titik tersebut sebagai berikut yakni terdiri dari 7 Kamera ETLE :
1. Simpang batas kota
2. Bundaran adi bahasa
3. Simpang pasar baru
4.Simpang bank sinar mas
5. Simpang Pos Lantas MTQ
6. Jl. Made sabara
7. Simpang kantor pajak
9 Kamera monitoring :
1. Jl. Laode hadi by pass (depan honda gratia)
2. Simpang empat wua-wua
3. Jl. A. Yani (ace informa)
4. Simpang Pos Lantas MTQ
5. Simpang kopi raja
6. Bundaran Tapal Kuda
7. Jl. Z A Sugianto (jembatan triping)
8. Bundaran Tank
9. Jembatan Teluk Kendari
Adapun pelanggaran yang diprioritaskan yakni terdiri dari 7 pelanggaran Prioritas dan 1 Pelanggaran atensi (sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan).
Pelanggaran Prioritas sebagai berikut :
1. Penggunaan HP saat berkendara , langgar pasal 283 jo 106 (1), Pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 750.000,-
2. Berkendara di bawah umur, Pasal 281 jo 77 (1) pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp. 1.000.000,-
3. Berboncengan lebih dari 2 orang, pasal 292 jo 106 (9), pidana kurungan atau denda Rp. 250.000,-
4. Tidak menggunakan Helm SNI, pasal 291 jo 106 (8), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000,-
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol, pasal 311, pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000,-
6. Melawan arus (contra flow), pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf (a) dan (b), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp. 500.000,-
7. Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman), pasal 289 jo 106 (6), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000,-
Sementara untuk pelanggaran atensi yakni pelanggaran over dimensi dan over loading, pasal 277, Pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500,000,. (Mon)