BUTON, JM- Polres Buton menangkap tiga orang tersangka kasus perjudian kupon putih alias togel di Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal, SH, MH.
Tiga tersangka tersebut yakni berinisial HS bertindak sebagai penyelenggara atau bandar, JD dan RF sebagai pemain judi. Tiga orang itu adalah warga Desa Walompo. Mereka ditangkap pada Kamis (1/9/2022).
Busrol Kamal menuturkan pengungkapan kasus judi tersebut bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya dapat memastikan kegiatan tiga tersangka tersebut merupakan kasus perjudian.
“Alhamdulillah, pada hari Kamis, 1 September sekitar pukul 14.00 WITA tim opsnal yang saya pimpin bersama dengan unit jajaran berhasil mengamankan pelaku penjudian 1 orang sebagai penyelenggara dan 2 orang yang memasang kupon putih,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/9/2022).
Selain menangkap tiga tersangka lanjut dia, di tempat lokasi kejadian Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kertas rekapan, dan HP.
Busrol menerangkan tiga orang tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Atas perbuatannya, tersangka HS dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Sementara JD dan RF dikenakan pasal 303 bis dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
“Kegiatan ini sudah terjadi lama atau belum, kita masih dalam proses pendalaman. Pada pokoknya fakta di lapangan kita temukan hari ini memang ada tindak pidana perjudian yaitu Judi kupon putih atau togel,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Kasat Reskrim kembali mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Buton untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti tindak pidana penjudian. Sebab judi juga bisa memantik persoalan lain yang berimplikasi pada tindakan kejahatan.
“Manakala ada informasi, tolong disampaikan ke kami karena judi itu tidak hanya semata-mata judi tapi juga bisa memantik persoalan lain. Ketika orang tidak memiliki uang maka dia melakukan tindakan kejahatan seperti pencurian, penggelapan penganiayaan,” imbuhnya. (adm)