BUTON, JM- Polres Buton memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) tradisional dan 30 botol miras ilegal. Total, ada 2,2 ton miras yang dimusnahkan Polres Buton pada Senin (17/04/2023).
Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen mengatakan 2,2 ton minuman keras tradisonal yang dimusnahkan adalah jenis arak dan konau juga 30 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan diduga proses penjualannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ribuan liter miras itu hasil sitaan pada pelaksanaan operasi pekat anoa 2023, oleh Polres Buton dan Polsek Jajaran,”ujarnya.
Kata dia pemusnahan miras ini dari hasil kegiatan operasi pekat di lapangan sesungguhnya masih lebih banyak dari itu namun dalam penertiban miras juga dilakukan bimbingan Kamtibmas.
“Pemusnahan langsung sampai ke pengadilan itu mudah menurut saya yang sulit itu bimbingan kamtibmas, bagaimana proses supaya masyarakat meniadakan atau menghilangkan produksi miras ini,”ujarnya
Untuk memusnahkan miras lanjut dia tidak hanya dilakukan dengan tindakan-tindakan kepolisian juga tindakan dari tokoh masyarakat, toko agama, serta pemerintahan pasalnya ini berhubungan dengan ekonomi masyarakat.
Kapolres menegaskan perlu kebijaksanaan dan pemahaman yang baik dalam pelaksanaan sehingga masyarakat dapat meniadakan produksi miras di daerah masing-masing.
“Kegiatan operasi pekat kepolisian dengan melakukan penegakan hukum pengentasan Miras di wilayah kita bertujuan untuk meminimalkan tindakan kejahatan yang berawal dari pengaruh alkohol,”katanya
Polres Buton berkomitmen bersama-sama dengan pemerintah daerah seluruh stakeholder untuk menjaga dan memelihara situasi yang kondusif.
Diketahui, Pemusnahan miras di hadiri Sekda Buton Asnawi Jamaludin, Asisten 2 Setda Busel La Ode Hasan S.Pd, Perwira Polres Buton. (adm)