Jurnalmasyarakat.com, Baubau – Polisi menangkap 5 pelaku kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kelima pelaku tersebut berinisial RS, MRA, RA, A, dan KAY. Mereka masih berstatus sebagai pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad mengatakan terduga pelaku berjumlah 10 orang.
5 pelaku telah diamankan di Mapolres Baubau. Sementara 5 pelaku lainnya masih dicari oleh Kepolisian.
Sebelumnya, Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga diperkosa oleh sepuluh orang pelaku di Kota Baubau.
Korban mengaku dicecoki minuman keras (miras) dan diancam sebelum digagahi.
Kasus ini berawal saat korban diajak seorang dari terduga pelaku untuk pergi ke by pass.
Bukannya jalan-jalan, korban malah dibawa ke kamar kos lalu dipaksa melayani nafsu birahi.
“Terduga pelaku melampiaskan hasrat setelah sebelumnya memberikan minuman beralkohol kepada korban,” kata Abdul Rahmad melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2025).
Abdul Rahmad menambahkan, peristiwa ini membuat keluarga Korban merasa keberatan dan memasukan laporan ke Polres Baubau.
“Atas kejadian tersebut keluarga Korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Baubau,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. (adm)






















