Jurnalmasyarakat.com, Buton- Polres Buton melalui personel Gakumdu menyerahkan satu tersangka berinisial LZ (54) dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan politik uang yang terjadi di Pilkada Kabupaten Buton.
Proses tahap II kepada kejaksaan Negeri Buton itu dilakukan pada Jumat (3/1/2025). Penyerahan tersangka tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiko Yuda Pratama, S.H.
Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen, S.H.,S.I.K.,MI. Kom melalui Kasat Reskrim Iptu Helga Reza Deatama .S.Tr.K mengatakan, berkas perkara sudah lengkap (P21).
“Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan dilaksanakan Tahap II dengan JPU,” katanya.
Pada kasus ini lanjut Kasat Reskrim, tersangka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024, yakni dengan membagikan kepada Masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton.
Iptu Helga Reza Deatama menuturkan kasus ini bermula pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 06.00 WITA telah terjadi dugaan Tindak Pidana Money Politik/memberikan imbalan untuk mempengaruhi Pemilih yang dilakukan oleh terlapor yang dilakukan dengan cara terlapor mendatang beberapa rumah warga yang berada di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo.
Kemudian memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada setiap pemilih dan mengarahkan untuk memilih Paslon Bupati Buton No.1 (Syaraswati & H. Rasyid Mangura).
Selain itu terlapor juga memerintahkan orang yang dipercaya oleh terlapor untuk mengumpulkan KTP para pemilih dan selanjutnya KTP yang dikumpulkan dikembalikan kepada pemiliknya dengan disertai amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp.500.000 sebagai imbalan untuk memilih Paslon Bupati Buton No.1 (Syaraswati & H. Rasyid Mangura).
Adapun pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A Ayat (1) jo Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Diketahui, kasus Money Politic ini satu satunya kasus yang terungkap di Sulawesi Tenggara. (Rin)