KENDARI, JM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram yang ditaksir senilai Rp7,5 miliar, 16 butir pil ekstasi dan 1 sachet diduga ganja seberat 1 gram.
Dalam kasus tersebut Polisi menangkap dua orang kurir berstatus sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri ternama di Kota Kendari berinisial GS (21) dan FJ (21).
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi yang diterima dikembangkan dan ditindaklanjuti.
Hasilnya, Tim Subdit 2 Narkoba Polda Sultra menangkap salah satu tersangka berinisial GS di rumah kos yang terletak di Jalan Meohai, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin 1 Agustus 2022.
“Sekira pukul 22.15 WITA, tim langsung melakukan penggerebekkan dan menangkap GS,” kata Waris dalam keterangan persnya di Polda Sultra, Jumat (5/8/2022).
Kepada Polisi, tersangka GS mengaku barang bukti berupa sabu-sabu disimpan oleh tersangka FJ. Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan di rumah FJ di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Lebih lanjut, Wakapolda Sultra menyampaikan bahwa barang haram tersebut sebenarnya dari Provinsi Jawa Timur kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan dan sampai ke Sulawesi Tenggara untuk diedarkan.
“Dari pengakuan tersangka ini sudah dua kali membawa sabu. Pertama 10 kilogram tapi lolos dari pantauan kami,” jelasnya.
Pengungkapan kasus 52 kg sabu tersebut sama saja menyelematkan 7.500 jiwa. Jenderal Bintang Satu itu menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan narkoba baik itu pengguna, pengedar, distributor atau bandar.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menambahkan kedua tersangka membawa langsung barang haram tersebut dari daerah Jawa Timur untuk diedarkan di wilayah Sulawesi Tenggara atas komunikasi dengan seorang bandar berinisial F yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Mon)