Jurnalmasyarakat.com, Buton- Pengadilan Negeri Pasarwajo kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan politik uang yang terjadi saat Pilkada Buton 2024 lalu, Senin (13/1/2024).
Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa ini, Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo memutus bebas kliennya La Ode Zainudin.
Kuasa Hukum terdakwa, Herdiman SH, MH, mengatakan kliennya bukan bagian dari relawan yang didaftarkan ketua tim pemenangan dari Pasangan Calon Bupati/Wabup Bupati Buton Syaraswati dan H Rasyid Mangura di KPU Kabupaten Buton.
“Terdakwa bukan relawan yang di daftarkan di KPU oleh Ketua Tim Pemenangan paslon Syara La Rusuli,” kata Herdiman SH MH.
Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Sarifudin SH. Menurutnya, kliennya bukan bagian dari relawan dari Paslon Syara yang terdaftar di KPU, dan perbuatan terdakwa atas inisiatif pribadinya.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti surat resmi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika terdakwa adalah relawan.
“Dan berdasarkan fakta persidangan tidak satupun saksi yang melihat langsung transaksional pemberian uang terdakwa,” sambungnya.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara secara adil, obyektif dan memutus bebas terdakwa La Ode Zainudin.
“Menyatakan eksepsi terdakwa untuk diterima menurut hukum, menyatakan tuntuan jaksa agar ditolak, memutus bebas terdakwa La Ode Zainudin,” ujar pengacara terdakwa, saat membacakan pleidoi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini tetap pada tuntutannya. Diketahui, JPU menuntut terdakwa La Ode Zainudin dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindakan memberikan dan menjanjikan sejumlah uang kepada warga secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih salah satu pasangan calon saat Pilkada serentak lalu.
Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu 187 a (1) melakukan tindakan melawan hukum. (adm)