JAKARTA.JM- Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap lima orang Santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim) akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi (42) menyerahkan diri, setelah tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dan tempat persembunyian lainnya mulai dari pukul 08.00 – 22.30 WIB.
“Pada pukul 23.00 tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawah ke Mapolda Jatim. Kemudian dilakukan tahap dua dan dilanjutkan penahanan di Lapas Rutan Medaeng Sidoarjo,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan melalui Konferensi Pers Divisi Humas Polri, Jumat (8/7/2022).
Ahmad Ramadhan menuturkan kasus pencabulan Santriwati Jombang ini didasari oleh laporan Polisi Nomor LPB/392/X/RES/2019/JATIM/RES JOMBANG tanggal 29 Oktober 2019.
“Tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh dengan dia/melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak 2 kali pada Senin 8 Mei 2017 dan 10 hari kemudian yakni 18 Mei 2017.
Atas kejadian tersebut penyidik telah melakukan upaya yakni pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 8 saksi ahli terdiri dari 3 ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli Psikologi.
Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum terhadap korban dari RSUD Jombang dan pada 4 Januari 2022 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya tersangka atas nama MSAT yang juga anak Kiai Jombang ini disangkakan pasal 285 KUHP dan pasal pasal 294 ayat 2 ke 2 huruf E KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (adm)