Jurnalmasyarakat.com, BUTON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton menerima hasil tes kesehatan enam bakal pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Buton dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton.
Hasil tes diterima oleh ketua KPU Buton, Rahmatia di dampingi Komisioner KPU Buton, Muhamad Endra Sari, Ardin dan Sudariono. Berlangsung di Salah Satu Rumah makan di Kecamatan Pasarwajo, Selasa (3/9/2024) pagi.
Turut hadir dalam serah terima ini yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Safaruddin, SKM, M.Kes, Ketua Bawaslu Buton, Maman SH. Plt Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton, Ridwan Saifun. Hadir juga BNN Baubau, Kodim Buton dan Polres Buton serta Pers.
Dalam sambutannya, ketua KPU Buton, Rahmatia menjelaskan sampai detik ini pihaknya belum mengetahui hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim medis.
“Baik tim pemeriksa maupun tim medis. Hari ini baru diserahkan. Namun sesi ini kamu baru menerima dari RSUD Kabupaten Buton hasilnya diserahkan kepada kami,” Jelasnya.
Lanjut, ia menjelaskan setelah KPU menerima berkas hasil pemeriksaan bakal calon Bupati dan wakil bupati Buton, pihaknya akan melakukan pleno penetapan. Jika tidak ada halangan sebentar sore ini, KPU akan melakukan pleno dan menyerahkan hasilnya kepada bakal calon.
Hasil dari pleno itu, kata dia merujuk dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Buton.
“Mudah-mudahan hasilnya sesuai yang kita harapkan, tapi itu menjadi kewenangan dari tim medis,” Jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat tim medis melakukan pemeriksaan, KPU tidak melakukan intervensi hasil pemeriksaan. KPU kata dia hanya memastikan semua tahapan-tahapan pemeriksaan sesuai dengan surat dinas 1090 dikeluarkan KPU RI.
“Hanya memastikan pihak rumah sakit melaksanakan prosedur-prosedur tersebut, ” Ujarnya.
Lebih jauh, ketua KPU Buton mengaku sangat bersyukur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton dapat melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada calon bupati dan wakil bupati Buton sesuai dengan tahapan berdasarkan jadwal PKPU 1090 yang berakhir pemeriksaan pada Senin (2/9/2024).
“Alhamdulillah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton bersama dengan BNN beserta rumah sakit yang menjadi kerjama dari item-item yang tidak bisa dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton. Dan Alhamdulillah tanggal 2 kemarin dari pihak rumah sakit sudah melakukan pleno berita acara, ” Jelasnya.
Ia menjelaskan jika dalam pleon KPU, hasilnya ada salah satu kandidat tidak direkomendasikan atau tidak layak, undang-undang memberi ruang para calon menggati pasangan calon.
“Berdasarkan ketentuan, jika hasil pemeriksaan itu tidak merekomendasikan atau tidak layak dari 12 orang yang melakukan pemeriksaan ini maka tentunya dari pasangan calon ataupun yang tidak direkomendasikan ini oleh undang-undang diberi ruang untuk melakukan pergantian. Itu tepatnya dari tanggal 6,7 dan 8. Tetapi apapun hasilnya kami merajuk dari hasil pemeriksaan dokter, ” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Safaruddin, SKM, M.Kes menjelaskan saat melakukan pemeriksaan, tim dokter selalu mengedepankan standar operasional presdur dan memegang teguh sumpah dokter.
“Alhamdulillah dengan pemeriksaan-pemeriksaan tersebut kami bisa melakukan sedapat mungkin seluruh elemennya bahwa seluruh pemeriksaan sesuai dengan standar operasional prosedur dalam rangka pemeriksaan dibawa profesi sumpah dokter yang independen,” Tandasnya. (rin)