BUTON, JM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2024.
Pengumuman ini tertuang pada surat resminya bernomor 25/PL.02.2-Pu/7474/2/2024, dengan dasar ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut Dokumen Syarat Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2024 :