BUTON, JM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara melaksanakan Uji Publik terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Buton untuk Pemilu 2024 mendatang di Rumah Makan Kencana, Pasarwajo, Kamis (15/12/2022).
Dalam Uji Publik Rancangan Penataan Dapil tersebut ada tanggapan menarik yang diusulkan oleh peserta. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Buton, Burhan melalui keterangan persnya.
“Ada tanggapan menarik yang diusulkan salah satu peserta untuk disusun rancangan alternatif bahwa untuk kecamatan yang memenuhi syarat menjadi Dapil sendiri agar disiapkan menjadi Dapil sendiri kecuali Wabula dan Wolowa. Wabula tetap gabung Pasarwajo dan Wolowa tergabung ke Siotapina,” katanya.
Tanggapan dari peserta tersebut lanjut Burhan, maka akan menghasilkan 5 Dapil atau membuat rancangan Dapil baru dengan 4 Dapil yakni Dapil Buton 1 meliputi Kecamatan Pasarwajo dan Wabula dengan alokasi kursi 11.
Dapil Buton 2 meliputi wilayah kecamatan Kapontori dengan alokasi kursi 3. Dapil Buton 3 meliputi wilayah kecamatan Lasalimu dan Lasalimu Selatan dengan alokasi kursi 6. Dapil Buton 4 meliputi wilayah kecamatan Siotapina dan Wolowa dengan alokasi kursi 5.
Burhan menambahkan bahwa untuk penentuan alokasi kursi bukan berdasarkan pada jumlah pemilih, melainkan berdasarkan jumlah jiwa setiap kecamatan. Lantaran jumlah Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Buton 119.650 jiwa, sehingga alokasi kursi anggota DPRD Buton sebanyak 25 kursi.
“Jumlah DAK2 dibagi alokasi kursi menemukan BPPD Kab Buton sebanyak 4786 jiwa per kursi. Berarti 1 kursi anggota DPRD Buton setara dengan mewakili 4786 jiwa untuk pemilu 2024,” rincinya.
Sebelumnya, KPU Buton mengumumkan ada tiga rancangan dapil dalam Pemilu 2024 mendatang. Tiga rancangan tersebut yaitu:
Rancangan 1
Dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Wabula dengan alokasi kursi 1. Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Kapontori dan Kecamatan Lasalimu dengan alokasi kursi 6. Dapil 3 meliputi wilayah kecamatan Lasalimu Selatan, Siotapina dan Wolowa dengan alokasi kursi 8.
Rancangan 2
Dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Pasarwajo, Wolowa dan Wabula dengan alokasi kursi 12. Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Kapontori dan Lasalimu dengan alokasi kursi 6. Dapil 3 meliputi wilayah Kecamatan Lasalimu Selatan dan Siotapina, dengan alokasi kursi 7.
Rancangan 3
Dapil 1 meliputi wilayah kecamatan Pasarwajo dan Wabula, dengan alokasi kursi 11. Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Kapontori, Lasalimu dan Lasalimu Selatan, dengan alokasi kursi 9. Dapil 3 meliputi wilayah kecamatan Siotapina dan Wolowa, dengan alokasi kursi 5.
“Tiga rancangan dapil tersebut sedang dalam masa uji publik hingga 16 Desember 2022,” kata Ketua KPU Buton, Burhan belum lama ini.
Burhan menjelaskan bahwa wewenang KPU Kabupaten hanya menyusun rancangan selanjutnya diumumkan kepada publik dan uji publik. Namun untuk memutuskan nantinya merupakan ranah KPU RI pada Februari mendatang. (rin)