BUTON, JM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menetapkan 78.797 orang masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024.
Jumlah DPS yang di tetapkan sebanyak
78.797 pemilih itu terdiri dari pemilih Laki-laki 38.764 pemilih dan pemilih perempuan 40.033 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buton, Sudariono, S,Pi.,M.Si menjelaskan bahwa DPS ini adalah data pemilih hasil sinkronisasi Daftar Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan DPT terakhir dalam hal ini DPT Pemilu Tahun 2024 yang dimutakhirkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih) dengan cara Pencocokan dan Penelitian (coklit).
“Coklit dilakukan oleh 301 Pantarlih yang tersebar di 232 Tempat Pemungutan Suara se-Kabupaten Buton sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 24 Juli 2024,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan DPS ini sesuai dengan ketentuan pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024.
Lebih lanjut katanya, KPU Kabupaten Buton melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS setelah dilakukan rekapitulasi secara berjenjang oleh PPS ditanggal 1-3 Agustus 2024 dan oleh PPK tanggal 5-7 Agustus 2024.
Dalam rapat pleno yang di hadiri oleh Nanang Kaungge selaku Asisten II mewakili PJ Bupati Buton, menyampaikan dukungan pemerintah daerah Kabupaten Buton dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2024.
“Kami mendukung KPU Kabupaten Buton dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun ini,”katanya.
Pleno terbuka juga dihadiri oleh perwakilan Polres Buton, Perwakilan Dandim 1413 Buton, Bawaslu Buton, Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Buton, Partai Politik tingkat Kabupaten Buton, PPK se-Kabupaten Buton serta awak media.
Lebih lanjut Sudariono mengatakan bahwa rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai tahapan mulai tanggal 15 sampai 17 Agustus 2024. “Pasca penetapan DPS akan kami umumkan kepada publik agar mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari sejak tanggal 18-27 Agustus 2024 yang akan dijadikan bahan dalam menyusun DPT,” ungkapnya.
Ia berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal proses penyusunan DPT sehingga daftar pemilih yang ditetapkan nantinya adalah daftar pemilih yang benar-benar akurat, komprehensif, inklusif dan mutakhir.
“Jika sudah di umumkan agar masyarakat segera mengecek dirinya dalam daftar pemilih yang ditempel dipapan pengumuman sekretariat PPS. Atau dapat pula mengakses situs cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian jika belum terdaftar dapat segera mengunjungi sekretariat PPS di desa/kelurahan sesuai domisilinya, sekretariat PPK di kecamatan atau langsung ke Kantor KPU Kabupaten Buton di Jalan Balai Kota Kelurahan Kambulabulana Pasarwajo,” pungkasnya. (rin)