BUTON, JM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara telah menyusun rancangan penataan daerah pemilihan umum (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD.
KPU Buton mengumumkan ada tiga rancangan dapil dalam Pemilu 2024 mendatang. Berikut adalah tiga rancangan dapil tersebut :
Rancangan 1
Dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Wabula dengan alokasi kursi 11. Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Kapuntori dan Kecamatan Lasalimu dengan alokasi kursi 6. Dapil 3 meliputi wilayah kecamatan Lasalimu Selatan, Siotapina dan Wolowa dengan alokasi kursi 8.
Rancangan 2
Dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Pasarwajo, Wolowa dan Wabula dengan alokasi kursi 12. Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Kapontori dan Lasalimu dengan alokasi kursi 6. Dapil 3 meliputi wilayah Kecamatan Lasalimu Selatan dan Siotapina, dengan alokasi kursi 7.
Rancangan 3
Dapil 1 meliputi wilayah kecamatan Pasarwajo dan Wabula, dengan alokasi kursi 11. Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Kapontori, Lasalimu dan Lasalimu Selatan, dengan alokasi kursi 9. Dapil 3 meliputi wilayah kecamatan Siotapina dan Wolowa, dengan alokasi kursi 5.
“Tiga rancangan dapil tersebut sedang dalam masa uji publik hingga 16 Desember 2022,” kata Ketua KPU Buton, Burhan.
Burhan menjelaskan bahwa wewenang KPU Kabupaten hanya menyusun rancangan selanjutnya diumumkan kepada publik dan uji publik. Namun untuk memutuskan nantinya merupakan ranah KPU RI pada Februari mendatang.
Untuk itu, Burhan berharap kepada masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dalam bentuk tertulis sesuai format yang tersedia dan disampaikan ke KPU Buton untuk direkapitulasi dan dilaporkan ke KPU RI.
“Masukan dan tanggapan masyarakat terkait rancangan Dapil mana yang disetujui publik itulah yang akan disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan. Bila hingga akhir waktu, tanggal 16 Desember 2022 tidak ada tanggapan masyarakat, maka hampir dipastikan Dapil eksisting pemilu 2019 yang akan ditetapkan,” pungkasnya. (Rin)