BUTON, JM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mengingatkan kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) di Buton segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anggotanya yang terpilih pada pemilihan calon legislatif (Caleg) 14 Februari 2024 lalu.
Anggota KPU Buton, Muhammad Endra Sari mengatakan sesuai peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 52 yakni terhadap calon anggota legislatif terpilih untuk menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum masa pelantikan.
Saat ini lanjut Endra, dari 25 calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 lalu baru 13 orang yang menyerahkan LHKPN-nya.
“Karena batasnya itu 21 hari sebelum pelantikan, maka dari itu pastikan caleg yang sudah lolos sebelum pelantikan itu sudah menyerahkan LHKPN,” katanya saat rapat koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Kamis (8/8).
Endra menegaskan jika sampai batas waktu yang ditetapkan tak juga menyampaikan LHKPN maka pihak KPU tidak mencantumkan nama caleg tersebut dalam usulan pelantikan.
“Khawatirnya jika tidak melaporkan LHKPN-nya sampai 21 hari sebelum pelantikan itu bisa saja kami tidak memberikan rekomendasi untuk pelantikan,” ujarnya. (rin)