BUTON, JM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024 bertempat di Aula SMKN 2 Pasarwajo pada Kamis (8/8). KPU menghadirkan perwakilan dari Partai Politik yakni Ketua, Sekretaris dan LO.
Ketua KPU Buton, Rahmatia mengatakan rapat koordinasi ini untuk menyampaikan informasi atau syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yang mewakili gabungan dari partai politik yang diusung untuk menjadi kontestan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pendaftaran 27 Agustus 2024.
“Jadi pada rakor ini kami mengundang ketua, sekretaris, lo karena ketiganya ini adalah elemen yang penting dari setiap partai jika mendapatkan pasangan calonnya. Takutnya kita informasi dari KPU tidak sampai ke pasangan calon sehingga KPU dijadikan kambing hitam misalnya dalam hal pengumuman persyaratan,” katanya.
Lanjut Rahmatia, rakor ini menghadirkan beberapa narasumber yang berhubungan dengan syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh para calon yakni dari Polres Buton terkait dengan SCKC, dari Dinas Pendidikan terkait keabsahan ijazah, dari pihak Bawaslu terkait hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, dari Pengadilan terkait surat keterangan tidak pernah terpidana atau tidak terlilit utang piutang.
Rahmatia mengungkapkan bahwa pada 24 – 26 Agustus adalah pengumuman pendaftaran. Pada 27 – 29 Agustus adalah tahapan pendaftaran untuk pasangan calon. Saat pendaftaran di KPU tentunya sudah membawa semua persyaratan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Ketua KPU mengharapkan agar dari tanggal 27-29 Agustus sebaiknya pemenuhan persyaratan itu dipenuhi sejak awal sesuai dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku. (rin)