KENDARI, JM- Mantan Gubernur Sultra Nur Alam melalui kuasa hukumny melayangkan somasi kepada Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra, Jaelani karena tidak komitmen.
Kuasa Hukum Nur Alam, Eti Sri Narianti mengungkapkan mantan Gubernur Sultra dua periode itu memberikan uang sebesar Rp 3 Miliar kepada Ketua DPW PKB Sultra namun tak menepati janjinya untuk mendukung istri Nur Alam untuk maju pada Pemilihan Gubernur 2024.
Eti Sri Narianti menyebut Jaelani bertemu Nur Alam di Suka Miskin membahas lobi politik agar PKB memberikan dukungannya kepada istri dan kedua anaknya maju di Pilkada. Hasilnya dalam pertemuan itu keduanya bersepakat mendapat dukungan PKB.
“Atas kesepakatan itu, maka klien kami memberikan sejumlah uang sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kwitansi dan awal tahun 2024. Akan tetapi setelah pengumuman dari PKB tidak ada satupun yang memberikan dukungan rekomendasi terhadap klien kami,” katanya kepada awak media Senin (12/8).
Atas dasar itu lanjut Eti, kliennya meminta kepada Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut karena menganggap Ketua DPW PKB Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan bersama di Lapas Suka Miskin.
“Karena tidak sesuai komitmen uang tersebut harus dikembalikan,” ujarnya.
Eti mengatakan atas somasi itu pihaknya telah mendapatkan jawaban melalui kuasa hukum Jaelani bahwa Jaelani berjanji akan mengembalikan uang milik kliennya pada 10 Agustus 2024.
Kendati begitu, hingga kini Jaelani belum juga mengembalikan uang yang telah dijanjikan terhadap kliennya. Buntutnya, selain melayangkan somasi, Nur Alam melalui kuasa hukumnya juga telah membuat aduan di Polda Sultra. (adm)