BUTON, JM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menyatakan siap melakukan tahapan verifikasi faktual partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Komisioner KPU Buton Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hikarni Ali mengatakan, verifikasi faktual parpol akan dilaksanakan 15 Oktober sampai dengan 4 November. Setelah, pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022,
Mengenai kesiapan terang dia, KPU kabupaten Buton telah membentuk tim untuk memberikan layanan konsultasi kepada Parpol dalam rangka proses pendaftaran dan verifikasi.
“Mereka (parpol) bisa datang ke kantor KPU untuk berkonsultasi dengan tim helpdesk yang telah kita siapkan,” katanya ditemui di Kantor KPU Buton, Jumat (29/7/2022).
Hikarni Ali menjelaskan, dalam tahapan verifikasi faktual nanti KPU Kabupaten/kota akan menerima by name by address alias sampel dari KPU RI yang akan diunggah melalui sipol. Setelah itu, KPU Buton melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan untuk memastikan keterpenuhan syarat pendaftaran.
“Dimana di undang-undang nomor 7 tentang pemilu itu disebutkan bahwa partai politik itu wajib memiliki kepengurusan 75 persen di tingkat kabupaten di satu provinsi,” jelasnya.
Selain itu, KPU juga melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol untuk memastikan keanggotaan satu per 1000 seperti yang diamanatkan dalam undang-undang pemilu.
Adapun langkah teknisnya adalah KPU Kabupaten akan turun ke lapangan untuk memastikan kesesuaian daftar nama anggota dengan identitas yang dimiliki oleh anggota Parpol tersebut.
“Kita akan mintakan mereka untuk mengisi surat pernyataan. Jika misalnya yang bersangkutan itu benar-benar merupakan anggota partai politik mereka akan mengisi pernyataan. Jika mereka menolak atau tidak menjadi bagian dari partai politik maka mereka juga akan mengisi surat pernyataan,” pungkasnya.
Hikarni Ali menyampaikan, dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual nanti, KPU mengharapkan partai politik dapat menyampaikan informasi kepada KPU Buton terkait dengan alamat kantor yang bersangkutan.
“Sebab pertanggal hari ini sipol itu belum bisa kita akses untuk mengetahui lokasi alamat kantor. Ini dimaksudkan untuk kami dalam hal mengundang partai politik melakukan sosialisasi dan pendistribusian informasi kepemiluan serta korespondensi kepada parpol,” harapnya. (adm)