Jurnalmasyarakat.com, Buton- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum LZ , terdakwa kasus dugaan politik uang di Pilkada Buton 2024 lalu.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang berlangsung, Rabu (8/1/2025) dipimpin oleh ketua majelis hakim Tullus H Pardosi SH MH didampingi dua hakim anggota Yusuf Wahyu W SH,MH, Mamluatul Maghfiroh SH.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan penasihat hukum terdakwa La Ode Zainudin tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Tullus H Pardosi SH MH.
“Menyatakan melanjutkan perkara ini ketahap selanjutnya,” imbuhnya
Hakim mengatakan keberatan pengacara terdakwa tidak diterima, terkait waktu gugatan dinyatakan sesuai dengan tahapan selama 12 hari Gakkumundu melakukan pemeriksaan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Untuk sidang tahap pembuktian hari Kamis (09/01) akan menghadirkan saksi delapan orang dari Jaksa Penuntut Umum dan 2 saksi dari Pengacara terdakwa LZ.
“Kami memberikan hak yang sama di persidangan apakah sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian tiga saksi dari JPU?,”tanya hakim Ketua.
Namun tim pengacara terdakwa, Herdiman SH MH dan Sarifudin SH meminta agar sidang pembuktian dilanjutkan besok Kamis. Terdakwa LZ hadir dipersidangan dengan menggunakan pakaian berwarna merah tua dan celana biru.
Diketahui, kasus dugaan money politik ini bermula pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 06.00 WITA saat terlapor mendatangi beberapa rumah warga yang berada di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo.
Kemudian memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada setiap pemilih dan mengarahkan untuk memilih Paslon Bupati Buton Nomor 1 (Syaraswati & H. Rasyid Mangura).
Selain itu terlapor juga memerintahkan orang yang dipercaya untuk mengumpulkan KTP para pemilih dan selanjutnya KTP yang dikumpulkan dikembalikan kepada pemiliknya dengan disertai amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai imbalan untuk memilih Paslon Bupati Buton Nomor 1. (Rin)