KENDARI.JM- Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Polda Sultra menangkap 7 orang tersangka diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Bundaran Adi Bahasa Jalan Mayjen Katamso Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pengeroyokan tersebut hingga mengakibatkan pergelangan tangan korban pada sebelah kanan robek karena di parangi. Menjadi pemicu pengeroyokan diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka inisial O, saat ini masih dalam pengejaran.
7 tersangka tersebut yakni RAAS Alias Ode (18), MFH Alias F (15), MW Alias W (16), RL Alias P (18), RR (16), MR (15), AM (19). Mereka ditangkap ditiga tempat berbeda pada Senin (28/6/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam rilisnya kepada awak media menyatakan kasus pengeroyokan bermula pada 7 Mei 2022 korban bersama teman-temannya akan pulang ke rumahnya di Konawe Selatan setelah selesai dari bermain Bilyard.
Kemudian saat setelah tiba di Jalan Mayjen Katamso Kelurahan Baruga atau tepatnya di sekitaran Bundaran Adi Bahasa tiba-tiba korban dan teman-temannya dihadang oleh orang tidak dikenal sebanyak 10 orang dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan.
Sala satu dari mereka ini langsung melemparkan parang kearah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan masih sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dikejar dengan menggunakan parang.
“Yang mana kemudian orang tak dikenal langsung menebasnya hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek. Dari serangan itu korban masih bisa bangkit lalu berlari ke rumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menyampaikan pemicu permasalah diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka inisial O, yang mana tersangka ini masih dalam pengejaran. Demikian pula tersangka inisial W selaku yang menebas tangan korban juga masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan. (adm)