Jurnalmasyarakat.com, Buton- Kabar baik untuk pekerja rentan miskin (pekerja tidak mampu) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Sebab, Bupati Buton Komitmen memberikan jaminan sosial kepada mereka.
Bupati menyatakan di tahun 2025 ini Pemda Buton akan mengalokasikan anggaran APBD untuk menjamin sekitar 1000 pekerja rentan miskin (pekerja tidak mampu) di tahun 2025 ini.
Ini disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Buton saat acara Focus Group Discussion (FGD) bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang VVIP Kantor Bupati Buton, Selasa 27 Mei 2025.
Menurut Bupati, program ini merupakan langkah awal untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang telah diverifikasi hanya mampu mencari nafkah untuk menutupi kehidupan sehari-hari.
“Meskipun tahun2025 kita menghadapi tantangan efisiensi anggaran, pemerintah daerah tetap berupaya memastikan seluruh masyarakat Buton, khususnya pekerja rentan miskin memiliki perlindungan jaminan sosial,” katanya.
Bupati Alvin menambahkan bahwa jumlah peserta akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. “Ini langkah awal, kedepan kita berupaya menambah jumlah peserta serta memperluas cakupan sektor. Target kita, seluruh pekerja rentan miskin dapat tercover oleh APBD,” ujarnya.
Bupati juga menyikapi pentingnya jaminan ketenagakerjaan untuk aparat desa dan pekerja jasa konstruksi. Olehnya itu, Bupati menegaskan instansi teknis untuk melakukan monitoring tentang hal tersebut.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sangat penting untuk memberikan rasa aman saat bekerja dan menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga jika terjadi risiko kerja. Setiap profesi memiliki potensi risiko, sehingga jaminan sosial menjadi kebutuhan dasar bagi semua pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Musriati menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Buton. “Ini dalah bukti nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Kami berharap cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Buton akan terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Berdasarkan data kepesertaan JKK JKM Non ASN jumlah OPD terdaftar JKK JKPM ketenagakerjaan yang tersebar di 45 OPD terdiri dari pegawai honorer/non ASN sebanyak 848: pekerja, tenaga kesehatan non ASN sebanyak 332 pekerja dan perangkat desa sebanyak 39 desa telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pegawai honorer dari Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buton. (Red)