Jurnalmasyarakat.com, Buton- Tahapan masa kampanye pada helatan Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Berlangsung dari 25 September hingga 23 November, termasuk Pilkada di Kabupaten Buton.
Namun pada masa kampanye ini, pejabat daerah seperti Anggota DPRD wajib mengajukan izin cuti jika terlibat kampanye aktif mendukung salah satu pasangan calon (Paslon).
Hal ini seperti yang disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Maman SH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2024).
Maman mengingatkan agar setiap anggota dewan yang terlibat kampanye harus tetap mengajukan izin cuti. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye.
“Berdasarkan PKPU nomor 13 itu, harus menyampaikan izin mengikuti kegiatan kampanye. Izin yang dimaksud itu disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
“Selain penyampaian izin kampanye disampaikan kepada KPU dan diteruskan kepada Bawaslu, pejabat daerah yang dimaksud itu wajib juga mengajukan cuti,” ujarnya.
Terkait dengan ketentuan tersebut juga kata Maman, Bawaslu Buton menyampaikan himbauan kepada Anggota DPRD Buton yang baru saja dilantik pada Selasa 1 Oktober 2024 (kemarin-red).
“Karena kemarin baru penetapan anggota DPRD baru Kabupaten Buton, sehingga paling lambat hari ini kami upayakan kirimkan himbauannya,” ujarnya.
Hal tersebut jelas Maman, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran administrasi, pidana sengketa maupun pelanggaran lainnya. “Kita harus menjunjung tinggi aturan yang ada terkait pelaksanaan Pilkada ini,” imbaunya.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan jika ditemukan ada anggota dewan yang ikut berkampanye dan tidak mengajukan izin cuti maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap itu kami langsung memastikan yang bersangkutan itu apakah sudah mengajukan cuti atau izin yang harus ditembuskan kepada Bawaslu. Kalaupun tidak, pertama kami lakukan pencegahan dulu, menghimbau kepada yang bersangkutan untuk tidak mengikuti kegiatan itu,” jelasnya.
“Kalaupun tetap mengikuti, itu masuk dalam hasil pengawasan kami dan kami akan kaji dan akan kami hubungkan dengan ketentuan yang ada, apakah masuk pelanggaran administrasi, pidana ataupun pelanggan lainnya,” sambungnya.
Maman berharap, semua pejabat negara maupun pejabat daerah seperti Anggota DPRD untuk bersama-sama menjaga proses pelaksanaan kampanye di daerah penghasil aspal ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Siapapun yang ingin melaksanakan haknya salah satunya untuk berkampanye agar mengikuti prosedur yang ada terkait izin, termasuk tidak menggunakan fasilitas yang melekat dalam jabatannya,” tegasnya.
Penulis : Rin