BUTON, JM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buton, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di salah satu hotel Kelurahan Lakambau Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Mas’ud Gunawan, SH. Pria tersebut diketahui berinisial AR (28) warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Dari tangan pria ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 sachet Sabu seberat 0,65 gram.
AKP Mas’ud Gunawan, SH mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial AR itu dilakukan pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengguna Narkoba jenis sabu yang masuk ke wilayah hukum Polres Buton tepatnya di Kecamatan Batauga, Buton Selatan.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengguna Narkoba jenis Sabu yang masuk ke wilayah hukum Polres Buton, anggota Satresnarkoba pun bergerak cepat membututi pelaku dan melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Sachet plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu” terang AKP Mas’ud Gunawan, SH
Kini, pelaku yang tertangkap tangan sudah diamankan di Polres Buton guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, AR dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun. (Rin)