Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menetapkan prioritas pengunaan dana desa tahun 2025.
Salah satu yang menjadi prioritas yaitu untuk ketahanan pangan minimal 20 persen dari dana desa. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa).
Penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan ini diharapkan Kemendes PDT akan menjadi kontributor utama dalam mendorong dan menyukseskan ketahanan pangan, terutama di level desa.
“Karena, 20 persen dari dana desa atau sekitar Rp 16 triliun itu adalah minimal yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong menciptakan ketahanan pangan di level desa, swasembada pangan di level desa,” kata Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Samsul Widodo pada Jumat (17/1/2025).
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri diberbagai forum, sebenarnya bahasa mudahnya swasembada pangan di level desa itu Pak Menteri membayangkan desa itu bisa mempunyai produk unggulan di masing-masing desa. Pak menteri selalu menyebutnya adalah desa cabai, desa tomat, desa padi, desa ikan dan sebagainya. Jadi dalam forum ini juga disosialisasikan,” ungkapnya.
Sebelumnya Mendes Yandri Susanto berharap penggunaan dana desa 20 persen tersebut ada jejaknya, dan dikelola secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelola.
“Nanti hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi dan keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Mendes Yandri. (Red)