Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Pemerintah akan melakukan intervensi jika terjadi gagal bayar pinjaman oleh Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, dana desa hingga dana alokasi umum (DAU) bisa dijadikan jaminan melalui skema intercept.
“Pemerintah akan memberikan subsidi bunga, dan jika koperasi gagal bayar, akan dilakukan intercept melalui dana desa atau DAU dan DBH (dana bagi hasil),” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (3/7).
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas subsidi bunga bagi tiap Kopdes. Hingga saat ini, sudah berdiri 72.112 koperasi.
Masing-masing bisa mengajukan proposal pinjaman ke bank Himbara dengan plafon maksimal Rp 3 miliar, mencakup belanja operasional (opex) dan belanja modal (capex).
Pinjaman tersebut dicicil selama enam tahun, dengan bunga 6 persen yang ditanggung koperasi. “Dana desa dengan munculnya koperasi ini akan terus kita monitor agar benar-benar meningkatkan kualitas ekonomi desa,” ujar Sri Mulyani.
Ia menegaskan, Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi harus mengawasi penuh tata kelola program tersebut. Pemerintah mengalokasikan Rp 71 triliun dana desa pada 2025, dengan realisasi semester I sebesar Rp 38,1 triliun.
Pembentukan Kopdes dilakukan melalui musyawarah desa oleh kepala desa. Tiga jenis koperasi akan diarahkan menjadi Kopdes: koperasi baru, koperasi yang diubah bentuk, dan koperasi yang direvitalisasi.
Fungsinya tak hanya menjual sembako, pupuk, LPG subsidi, dan pestisida, tapi juga menyewakan truk logistik, membuka klinik kesehatan, hingga menyediakan apotek. Klinik tersebut akan bekerja sama dengan Kemenkes, yang sudah memiliki 54.000 klinik di seluruh Indonesia.
Kopdes ditargetkan mulai beroperasi serentak pada 28 Oktober 2025.
Sumber: radarmadiun.jawapos.com






















