Jurnalmasyarakat.com, Buton- Sebanyak 19 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Buton resmi dilepas untuk menjalankan ibadah haji.
Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra melepas langsung 19 orang JCH tersebut bertempat di Aula Rujab Bupati Buton, Pasarwajo, Rabu 28 Mei 2025.
Bupati Buton dalam sambutannya berpesan agar jamaah haji menjaga kesehatan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah di tanah suci, menjaga kekompakan antara jemaah dan selalu menjaga nama baik daerah.
“Manfaatkan waktu yang ada ditanah suci untuk beribadah, jangan segan untuk saling tolong menolong jika ada yang memerlukan bantuan,” ujarnya

Orang nomor satu di Kabupaten Buton ini, juga berharap agar jamaah haji turut mendoakan kemajuan dan keberkahan daerah Kabupaten Buton.
“Mengingat doa para jamaah haji sangat mustajab, maka saya memohon bapak ibu selain berdoa untuk diri sendiri dan keluarga juga berkenan untuk mendoakan daerah ini demi kepentingan masyarakat Buton,” ujarnya.
Sementara itu, Alimani Selaku Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melaporkan bahwa jamaah haji dari Buton tergabung dalam kloter 39 dijadwalkan akan tiba di tanah air pada 9 Juli 2025 dan kembali ke Kabupaten Buton 10 Juli 2025.
Diketahui, kegiatan pelepasan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kwpala Kementerian Agama Kabupaten Buton, Kepala OPD, keluarga jamaah dan masyarakat yang memberikan dukungan moral serta mendoakan bersama.

Suasana haru menyelimuti keberangkatan para jemaah. Doa Pemerintah daerah serta seluruh keluarga mengiringi perjalanan para jamaah agar mereka diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menunaikan rukun Islam yang kelima.
Pemerintah Kabupaten Buton begitu antusias dalam memberangkatkan jamaah calon haji. Pemerintah pada musim haji tahun ini menggratiskan tiket Pulang pergi Makassar – Baubau, Bus Transportasi Lokal bandara Hasanuddin – Embarkasi Makassar, penginapan kedatangan dan kepulangan selama 1 malam, tranportasi lokal Pasarwajo -Baubau, pakaian seragam calon jamaah haji, dan uang saku bagi Jamaah Haji masing-masing Rp 1 Juta dari Gubernur Sultra. (Red)




















