Jurnalmasyarakat.com, Buton- Pemerintah Kabupaten Buton akhirnya secara resmi mengumumkan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Sabtu 12 Oktober 2024.
Pengumuman ini Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Total 1.263 formasi yang tersedia, terdiri dari PPPK tenaga guru 351 formasi, tenaga kesehatan 247 formasi, dan tenaga teknis 665 formasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Buton, Taufik Tombuli, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya agar link pendaftaran sudah bisa diakses pada malam ini.
“Kemungkinan link pendaftaran bisa mi dibuka malam ini. Kami terus berupaya sekarang,” jelas Taufik.
Dia menambahkan, pihaknya sekarang masih menunggu tanda tangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Buton, Asnawi Djamaludin, untuk pengumuman resmi seleksi.
Taufik juga mengimbau para calon pelamar untuk segera menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan agar bisa langsung mendaftar saat pendaftaran dibuka, karena mengingat batas waktu pendaftaran yang mengikuti jadwal nasional hingga 20 Oktober 2024, dan proses seleksi administrasi hi’ 29 Oktober 2024.
Kendati demikian, Taufik akan berupaya memohon perpanjangan waktu kepada pemerintah pusat terkait seleksi PPPK Kabupaten Buton.
“Kami juga akan berupaya memohon kepada pemerintah pusat supaya seleksi PPPK ini dapat dapat diperpanjang untuk Kabupaten Buton,” katanya.
Taufik mengapresiasi doa dan dukungan semua pihak, terutama upaya luar biasa dari Pj Bupati Buton dan Sekda Buton, dalam mewujudkan pembukaan seleksi PPPK ini.
Diketahui sebelumnya diberitakan, ratusan pegawai honorer menyampaikan aspirasi dan menuntut kuota P3K di Kantor Bupati Buton pada Senin, 7 Oktober 2024.
Awalnya, Pemkab Buton menunda penerimaan PPPK 2024 lantaran porsi belanja pegawai di APBD berdasarkan telaah dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sudah melebihi batas 30 persen.
Atas kondisi itu menyulitkan kemampuan keuangan daerah untuk membayar belanja pegawai termasuk gajinya mereka jika ada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun ini.
Akibatnya, keputusan itu juga membuat kecewa ratusan honorer di daerah penghasil aspal ini serta menuai sorotan dari masyarakat. (adm)