Jurnalmasyarakat.com, Muna- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara La Ode Umar Bonte mengecam tindakan penghapusan data honorer di Kabupaten Muna.
“Hari ini saya merasa dikejutkan dengan informasi hilangnya data-data honorer, 426 data honorer yang dihilangkan di Kabupaten Muna,” katanya dikutip dari video yang ditayangkan diakun Facebook resminya pada Selasa 15 Oktober 2024.
Umar Bonte meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk segera mengembalikan data yang sengaja dihilangkan tersebut. Sebab, penghapusan data tersebut sangat tidak dibenarkan.
“Jangan coba-coba kalian membodohi masyarakat, ini luar biasa sekali tindakan-tindakan seperti ini sangat tidak dibenarkan, karena itu saya meminta pada kalian semua untuk segera mengembalikan data-data ini,” ujarnya.
Apabila Pemkab Muna tidak segera mengembalikan data-data yang sengaja dihilangkan tersebut sampai tanggal 20 Oktober mendatang, maka Pemuda asal Kabupaten Muna ini mengancam akan melaporkan hal ini kepada Polres Muna bahkan sampai ke Mabes Polri.
Sebab menurutnya, penghilangan data honorer ini merupakan perbuatan tindak pidana, diatur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data dan ancaman pidananya 6 tahun penjara.
“Ini sangat memalukan ini, kenapa data-data seperti ini kalian hilangkan, kepentingan apa, saya sudah yakin ada oknum ini, ada oknum yang menghilangkan data-data ini, ada 426 orang yang sengaja dihilangkan, kemudian memasukkan orang-orang baru, ini sangat berbahaya,” ujarnya .
“Karena itu kepada semuanya harus bertanggungjawab, pemerintah daerah kabupaten muna harus bertanggungjawab untuk ini semua jangan sampai lewat tanggal 20 Oktober tidak dapat diselesaikan maka saya sendiri datang melapor, bersama-sama tenaga honorer akan melaporkan tindak pidana ini, ini pidana ini, pidana murni ini menghilangkan data-data,” pungkasnya. (adm)