Jurnalmasyarakat.com, Buton- Pemerintah Kabupaten Buton di Perubahan APBD 2024 ini melakukan pergeseran anggaran untuk menutupi kebutuhan mendesak yang sifatnya mandatori.
Pergeseran tersebut tidak sesuai kebijakan umum anggaran yang sudah ditetapkan pada APBD Murni tahun anggaran 2024 yang lalu.
Misalnya, TPP pegawai meski sebelumnya telah ada dalam postur APBD sebesar Rp 24 miliar, dialokasikan untuk menutupi pembayaran tambahan ADD, pokok utang dan kekurangan gaji.
Selain TPP, Pemda juga merecofusing belanja barang dan jasa sebesar Rp700 juta, belanja modal Rp 8 miliar lebih untuk menutupi kebutuhan mendesak yang sifatnya mandatori tersebut.
Apa yang diputuskan Pemkab Buton dengan alasan keuangan terbatas ini juga tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang ada. Faktanya berdasarkan data yang dilansir dari portal Kementerian Keuangan, masih ada anggaran dalam postur APBD Buton 2024 serapannya masih rendah.
Diantaranya, belanja barang dan jasa pada tahun 2024 ini dialokasikan Rp180,12 miliar. Berdasarkan data per 8 Oktober 2024 serapan anggaran baru mencapai 42,28 persen atau Rp76,15 miliar.
Di tengah rendahnya serapan ini, Pemkab hanya mengurangi sekitar Rp700 juta atau 0,39 dari belanja barang dan jasa, yang sebagian besar digunakan untuk perjalanan dinas para pejabat daerah.
Keputusan ini menuai kritik karena anggaran perjalanan dinas yang dianggap kurang mendesak, tetap dipertahankan. Sedangkan TPP ASN senilai Rp 24 miliar dialihkan untuk menutupi kebutuhan mendesak yang sifatnya mandatori tersebut.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengkritik pemborosan anggaran yang lazim dilakukan pemerintah daerah, seperti perjalanan dinas.
Menpan-RB meminta masalah pemborosan anggaran yang sudah berlangsung puluhan tahun ini disudahi. Terlebih, banyak perjalanan dinas dinilai tidak terlalu mendesak.
“Kita tidak boleh lagi membagi rata anggaran, tapi dampaknya apa. Begitu juga dalam penghabisan anggaran. Ini perjalanan dinas masih tinggi. Belanja langsungnya kurang,” ungkap Azwar Anas dalam kegiatan SAKIP Award 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Selain modus penyerapan anggaran dengan perjalanan dinas, ia mengaku banyak menemukan pemborosan APBD yang tidak sesuai alokasinya.
“Menteri Bappenas waktu itu menyampaikan kepada kita, telah dicek anggaran stunting, ternyata masih ditemukan judulnya stunting, tapi buat pagar puskesmas. Ini enggak boleh lagi,” ujar Azwar Anas.
“Judulnya stunting, tapi separuhnya untuk perjalanan dinas, studi banding tentang penanganan stunting. Ini enggak boleh lagi,” tambah dia. (adm)