Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perkara Nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024 tidak dapat diterima.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (4/2/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon perkara nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah menilai bahwa permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 2 Sudiro dan Raup tidak memenuhi syarat formil permohonan. Permohonan pun dinyatakan tidak jelas (obscuur).
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Suhartoyo.
Dengan demikian, eksepsi KPU Konawe Utara sebagai Termohon dan Pihak Terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 1, Ikbar dan Abu Haera) yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, dinilai Mahkamah beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu Konawe Utara, serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebelum diputus, Pemohon sempat mendalilkan dalam permohonannya mengenai keberpihakan penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini Termohon berupa baliho alat peraga kampanye (APK) yang bertuliskan “Coblos Nomor Urut 1.”
Kemudian Pemohon juga mengungkit soal keberpihakan ASN dan praktik money politics atau politik uang di hampir seluruh wilayah pemilihan. Keberpihakan ASN yang didalilkan Pemohon termasuk Bupati aktif yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Pihak Terkait.
Karena hal-hal tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Konawe Utara tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024.
Kemudian dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Konawe Utara.(*)
Sumber : Humas MK