BUTON, JM- Pemerintah Daerah Kabupaten Buton menggelar Penandatanganan kontrak pembangunan pasar rakyat Wajah Jaya dengan CV Lisyandi diaula Kantor Bupati Buton, Kamis (22/09/2022).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) / perjanjian kerjasama dilalukan Kadis Perdagangan Safarudin dengan Direksi CV Lisyadi Ahmad disaksikan Pj Bupati Buton Drs Basiran M.Si, Kajari Buton V.M Ledrik Takaendengan SH MH.
Pj Bupati Buton Drs Basiran M.Si mengatakan dengan ditandatanganinya Mou semoga menjadi awal yang baik untuk pekerjaan yang lain agar dilakukan penandatangan serupa sehingga pelaksanaannya secara transparansi.
“Dengan MoU ini, Penyedia akan ingat apa yang disampaikan pak Kajari, bekerja dengan baik dan benar. Jangan ada lagi bangun pasar dan sekolah yang tidak dimanfaatkan nanti itu bisa masuk tindak pidana karena uang negara yang disia-siakan,”tegasnya.
Dengan waktu yang mepet dia berharap akar pihak kontraktor menambah pekerja agar pekerjaan selesai tepat waktu juga bekerja dengan baik dan benar.
“Semoga amanah dalam melaksanakan proyek ini,”harapnya.
Dia juga mengingatkan agar pihak kontraktor / penyedia, uang Rp 6 miliar untuk pembangunan pasar itu bukan daun, namun diambil dari pajak dan pajak itu diambil dari orang-orang, masyarakat yang membayar pajak untuk itu gunakan dengan baik dan benar.
Jika dalam pengerjaannya ada yang datang minta-minta uang dan lain sebagainya segera laporkan ke Inspektorat karena salah satu tugasnya untuk mencegah terjadinya KKN bahkan pungli.
“Pak Kapolres dan Kajari sudah mendukung pemerintahan Kabupaten Buton untuk bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, dan kalau mau nyenyak tidur, ya Kerja yang betul,”tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton V.M. Ledrik Takandaengan SH MH menyampaikan agar bisa melakukan percepatan pembangunan di Buton, maka laksanakan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Taruh Buton di hatimu, marilah kerja dengan baik, kelola uang negara dengan baik, dan serius membangun Buton,”ujarnya.
Berdasarkan fungsi kejaksaan sesuai peraturan, ada dua bidang tugas yang sering sekali berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa yaitu Datun dan intelijen.
“Saya mengapresiasi kadis perdagangan, saya berharap kedepan pimpinan opd jangan sudah ada masalah baru gunakan pendampingan di Kejaksaan, itu bisa dimulai sebelum kontrak dalam pembuatan perencanaan,”katanya lagi.
Untuk itu dia berharap agar OPD dan para kontraktor bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kualitas pembangunan yang baik.
Kadis Perdagangan Buton Safaruddin S.Ip M.Si menyampaikan yang pada tahun 1991 di Desa Wajah Jaya sudah ada pasar non permanen namun seiring berjalannya waktu, pasar tersebut tidak dapat difungsikan lagi sebagaimana mestinya hal ini dikarenakan bangunannya rusak berat dan sudah tidak layak digunakan.
“Berdasarkan hasil identifikasi kami di lapangan Pasar wajah jaya memiliki prospek yang sangat strategis dalam peningkatan ekonomi masyarakat karena ada beberapa desa yang menjadi desa-desa penyangga yang merupakan desa-desa yang memiliki lahan pertanian yang cukup subur,”bebernya.
Nantinya diharapkan hasil-hasil pertanian di masing-masing desa bisa ditransaksikan di pasar wajah jaya apalagi nantinya akan menjadi salah satu pasar di 8 Desa.
Dijelaskannya Pasar tersebut berdasarkan permohonan kepala desa serta dukungan masyarakat Desa Wajah Jaya untuk dibangunkan pasar dan pada tahun 2021 pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan Kabupaten Buton mengajukan permohonan permohonan kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta melalui dana tugas pembantuan Alhamdulillah tahun 2002 Pembangunan pasar tersebut diterima.
“Saat ini sedang dalam tahap persiapan pembangunan Adapun luas lahan yang disiapkan oleh Pemerintah Desa sebesar 2 ha, ada 84 pedagang 8 kios dan 74 los dengan 105 hari kerja rampung tanggal 27 desember 2022,”ujarnya.
Dai berharap agar pembangunan pasar rakyat Wajah Jaya terealisasi tepat waktu, berguna dan bermanfaat untuk masyarakat wajah jaya. (adv)