BUTON, JM- Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan keputusan tertuang dalam Surat Nomor 400.14.1.1/105, tanggal 13 April 2023. Surat tersebut berupa himbauan meminta para Asisten Sekda Kabupaten Buton, Para Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag Lingkup Sekda Buton untuk mendampingi Pj. Bupati Buton bersama-sama menunaikan Shalat Idul Fitri di Lapangan Sepak Bola Banabungi, Pasarwajo.
Pemerintah Kabupaten Buton akan menggelar Shalat Idul Fitri 1444 H / 2023 M pada Sabtu, 22 April 2022. Pelaksanaan Shalat id itu merunut dan berdasarkan keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama usai Sidang Isbat Kamis, 20 April 2023.
“Dalam rangka menyambut Hari raya Idul Fitri Tahun 144 H/ 2023 M, dengan ini disampaikan kepada bapak/Ibu/Sdr(i) untuk mendampingi Bapak Pj. Bupati Buton pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Hari : Menunggu Keputusan dan Penetapan Pemerintah Pusat,” demikian Surat yang ditandatangani Sekda Buton yang ditembuskan pada Pj. Bupati Buton.
Surat tersebut juga merupakan Ralat dari Surat sebelumnya yang mengundang para pejabat teras Kabupaten Buton untuk melaksanakan Shalat Id pada Hari Jumat, 21 April 2022.
Dikatakan Surat tersebut ditujukan para Asisten, Sahli, Kepala OPD dan Kabag Lingkup Sekda Buton sebab kebanyakan berdomisili dan tinggal di Kota Baubau sehingga Sekda berinisiatif membuat Surat himbauan agar para pejabat Pemkab Buton melaksanakan Shalat Idul Fitri di Pasarwajo. Awalnya Surat tersebut menyebutkan tanggal 21 April, namun langsung dilakukan perbaikan pada hari itu juga. Surat tersebut juga bersifat internal dan hanya berlaku di kalangan Lingkup Pemkab Buton. (adm)