Buton.JM- Polres Buton melalui Satuan Reskrim berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap seorang pelajar saat ini berusia 21 tahun, di wilayah hukumnya. Kini, pelaku berinisial LF sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Kapolres Buton AKBP Gunarko melalui Kasat Reskrim Polres Buton IPTU Busrol Kamal menuturkan kejadian pencabulan tersebut bermula saat pelaku berpacaran dengan korban yang pada saat itu korban sedang bersekolah SMPN di salah satu desa di Kabupaten Buton. Awalnya pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto bugil korban dan korban mengirimkan satu foto bugilnya kepada pelaku melalu WhatsApp. Permintaan pelaku tersebut terjadi berulangkali kepada korban dengan ancaman jika tidak dikirimkan foto bugil itu maka pelaku akan menyebarluaskan foto bugil korban sebelumnya.
“Pelaku selalu meminta foto bugil korban sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu dengan ancaman jika tidak dikirimkan foto bugil korban maka pelaku akan menyebarluaskan foto bugil korban sebelumnya, sehingga korban terpaksa mengirimkan foto bugilnya kepada pelaku,” pungkasnya.
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku tak hanya meminta foto bugil korban, pelaku juga meminta kepada korban untuk bertemu secara langsung tepatnya terjadi 4 Juni 2019. Ketika itu, jika korban tidak menyahuti permintaan pelaku maka mengancam akan menyebarluaskan foto bugil korban dan korban terpaksa memenuhi keinginan pelaku.
Alhasil, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri. Kejadian ini berlokasi didalam rumput diujung pelabuhan Nambo, Kabupaten Buton. “Setelah melakukan perbuatannya, pelaku membawa dan menyimpan korban di jalan belakang kampung dan kemudian korban pulang kerumahnya dengan berjalan kaki,” katanya.
Perbutan pelaku tersebut tak hanya sampai disitu, tepatnya Desember 2019 saat korban sedang menghadiri acara malam acara joget pesta panen di desa suandala, pelaku kembali memaksa korban naik di atas motornya dan membawa korban didalam rumput-rumput diujung kampung untuk menyetubuhi korban.
“Setelah itu pelaku selalu menghubungi korban dengan video call sambil meminta korban untuk selalu bugil. Jika korban tidak mengikuti kemauan pelaku maka pelaku mengancam korban. Sehingga korban selalu videocall dengan pelaku dalam keadaan bugil,” tuturnya.
Kejadian yang sama terus berlanjut hingga tahun 2021 saat korban melanjutkan pendidikan di salah satu SMU di Kota Baubau. Bahkan pelaku mendatangi korban di rumah kosnya untuk melakukan hubungan badan secara berulang-ulang. Selain itu, pelaku juga dengan tega menyuruh korban untuk merekam adegan berhubungan badan menggunakan telepon pelaku. Perbuatan pelaku tersebut terjadi April 2022 di rumah kost teman pelaku.
Kemudian sambung Busrol, korban mengikuti kegiatan menari di Sekolah dan ternyata pelaku tidak setuju jika korban mengikuti kegiatan menari. Sehingga pelaku marah dan mengirim foto dan screenshoot video saat berhubungan dengan korban kepada kakak korban dan orang tua korban.
“Atas kejadian tersebut pelapor atau korban tidak menerima perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban sehingga mengadukannya ke pihak yang berwajib guna mendapatkan proses hukum. Melalui laporan tersebut pihaknya berhasil menangkap pelaku dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Buton,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku terancam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. (adm)