Jurnalmasyarakat.com, Buton- Polres Buton berhasil mengungkap kasus penikaman yang berujung tewasnya korban berinisial LP (15) yang terjadi saat acara joget di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (27/12/2025).
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan 7 orang pemuda terduga sebagai pelaku berinisial AP (18), AR (14), FQ (17), TG (15) FA (24), AF (17), dan AG (19). Tiga orang diantaranya berstatus sebagai pelajar. Mereka adalah warga Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu. Sementara korban berasal dari Kelurahan Kamaru.
“Jumlah tersangka tujuh orang, tujuh laki-laki,” kata Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndaraha dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Buton didampingi Wakapolres Buton Kompol Yulianus, Kabag Humas, AKP Anwar, dan perwakilan Kasat Reskrim IPDA Hamid M, Rabu (31/12/2025).
Kronologis Kejadian
Kapolres Buton mengatakan insiden ini bermula saat korban bersama dengan 2 orang saksi LB dan R sedang menonton acara Joget di Lapangan Futsal tepatnya di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, pada Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar jam 23:45 Wita.
Saat itu korban bersama saksi LB tiba-tiba didatangi salah satu pelaku dan langsung memukul saksi dengan menggunakan kepalan tangan. Setelah dipukul LB melarikan diri dari tempat tersebut, Pelaku TG berusaha mengejar namun tidak berhasil.

“Sehingga pelaku TG kembali kearah korban namun saat itu pelaku melihat korban telah dianiaya oleh banyak massa diantaranya para pelaku yang berinisial AR, AP, FQ, AF, FA dan AG, sehingga Pelaku TG ikut melakukan Pemukulan terhadap Korban, saat sedang dianiaya oleh beberapa orang Pelaku,” jelasnya.
Kemudian, dari 7 orang ini, sala satu pelaku berinisial AG dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik menikam korban sebanyak dua kali. “Pelaku AG langsung menikam kearah perut sebelah kiri korban, kemudian Pelaku AG kembali menikam kearah Perut bagian atas tepatnya di dada sebelah kiri korban,” ungkapnya.
Akibat dari kejadian itu lanjut Kapolres, korban tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lawele untuk mendapatkan perawatan medis akan tetapi Korban telah dinyatakan oleh dokter pemeriksa bahwa korban tidak dalam keadaan bernyawa (meninggal dunia).
Motif
Kapolres Buton mengungkapkan bahwa motif beberapa orang pelaku memiliki dendam dengan korban karena sebelum kejadian tersebut beberapa orang pelaku pernah dianiaya oleh korban.
Kapolres menambahkan para pelaku disangkakan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 Ayat (1), Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) Ke 3 KUHPidana. (Rin)



















