JAKARTA.JM- Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Tak tanggung-tanggung total anggaran pengadaan gerobak itu mencapai Rp 76.372.725.000. Proyek pengadaan gerobak itu diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Namun pada prakteknya ditemukan fakta ada dugaan melawan hukum berupa mark up dan atau fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara.
Penyidik Korps Bhayangkara menemukan indikasi kuat adanya aliran dana ke pejabat di Kementerian Perdagangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak. Kendati demikian, Polisi belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan jajarannya masih fokus mencari bukti agar penetapan tersangka dapat segera dilakukan. Setidaknya, sekitar 20 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Sejumlah gerobak juga turut disita.
Cahyono menyampaikan bahwa pejabat yang diduga menerima aliran dana itu dari Kemendag akan dipanggil dalam waktu dekat guna mendalami keterangan terkait dugaan penerima aliran dana tersebut.
Dikutip dari kompas.com, pada 2018, Kementerian Perdagangan memiliki proyek senilai Rp 49 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak. Pada 2019, Kementerian Perdagangan memiliki proyek senilai Rp 26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak.
“Jadi totalnya ini sebanyak 2 tahun anggaran Rp 76 miliar,” kata Cahyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).(adm)