KENDARI.JM- Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang wanita berusia 42 tahun berinisial ER. ER diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan ER, polisi mengamankan barang bukti 22 paket sabu seberat 9,28 gram.
ER ditangkap di kamar kostnya di Jalan Ronga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu, 19 Juni 2022 sekira pukul 18.45 WITA.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan tersangka mengaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel di sekitar Kecamatan Mandonga berdasarkan arahan dari Enjel.
“Tersangka mengaku diarahkan mengambil paket sabu dari seorang lelaki bernama Enjel. Pria tersebut dikenal melalui komunikasi handphone,” ucap Hamka dalam konferensi pers di Polresta Kendari, Selasa, (21/06/ 2022).
Lebih lanjut Hamka, keuntungan yang diperoleh tersangka bila berhasil mengedarkan paket sabu Rp 1,5 juta. Faktor ekonomi menjadi modus tersangka mengedarkan sabu. Sementara keberadaan inisial Enjel masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Mantan Kasatreskrim Polres Muna itu membeberkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di salah satu kontrakan di Jalan Ronga I.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kontrakan ER.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, tim menemukan barang bukti sabu 22 paket yang disimpan dibeberapa tempat di dalam kamar kos.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti non narkotika berupa alat isap (bong), 1 korek api gas, 2 pireks kaca, 1 sumbu dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup. (adm)