BUTON, JM- Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi membahas progress revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton digelar di Ruang Rapat Anjungan Kantor Bupati Buton, Jumat, 24 Februari 2023.
Mewakili Pj. Bupati Buton, Kepala Bappeda Ahmad Mulia, S.Pt, M.Si memimpin FGD yang dihadiri juga Ormas dan dilivestraming-kan Diskominfo melalui Chanel Youtube Diskominfo Buton TV dan diikuti Pj. Bupati secara melalui meeting. Pj. Bupati berada di luar daerah guna memenuhi undangan Pemerintah Republik Panama, Amerika Tengah guna menghadiri Konferensi Kelautan.
Forum diskusi tersebut diikuti oleh Ormas, PCH Buton, Kepala Dinas PuPr, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pertanian, dan DPM- PTSP, organisasi permasyarakatan dan perwakilan Forum komunikasi pemuda.
Tenaga Ahli revisi RTRW Kabupaten Buton menjelaskan bahwa terkait dengan penyelesaian revisi RTRW Kabupaten Buton telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2021 khususnya pada pasal 9 ayat 1 bahwa revisi RTRW Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak setelah RT/RW provinsi ditetapkan . Sehingga sampai saat ini masih fokus kepada penyelesaian Permenko Nomor 251 tahun 2021 tentang kawasan hutan, izin, tata ruang dan batas daerah itu yang harus diselesaikan agar begitu RT/RW provinsi selesai RT/RW Kabupaten/Kota bisa diproses dan ditetapkan.
Lanjutnya, untuk penyusunan RIPPDA Kabupaten Buton bahwa RTRW adalah rencana umum dan apapun yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang itu berada dibawa perencana umum termaksud RIPPDA.
‘Kebetulan dalam penyusunan RIPPDA kemarin pihak dari pariwisata banyak berkoordinasi dengan kami terkait dengan RTRW Kabupaten Buton yang mengakomodasi tentang pembentukan-pembentukan pariwisata,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buton menyampaikan RIPPDA itu berada dibawah RTRW hanya secara kronologis bahwa pada waktu itu kita belum rampung RTRW kita sehingga RIPPDA itu dilahirkan dengan mengkondisikan berdasarkan informasi.
“Contoh pada saat itu pariwisata bergerak bahwa wilayah wabula kawasan ke sana itu adalah kawasan pariwisata, begitu pariwisata mau dikembangkan di bagian Kapontori dan Lasalimu langsung muncul disitu tidak bisa karena itu kawasan pertambangan dan perikanan,” ucap Kadis Pariwisata.
Pj. Bupati Buton, Drs, Basiran, MSi yang memantau langsung via Zoom Meeting mengucapkan terima kasih kepada Tim Penataan Ruang Kabupaten Buton, dan juga organisasi kemasyarakatan serta Forum Komunikasi pemuda Buton. “Diskusi ini tidak sampai saja hari ini tetapi ada diskusi lanjutan. Sehingga bisa kita undang Direktorat Jenderal Tata Ruang sehingga kita mendapatkan informasi akurat terkait Tata Ruang Kabupaten Buton.
“Dan saya berterimakasih kepada tenaga ahli pendamping tata ruang kabupaten Buton. Saya bersyukur pak Alwan masih peduli terhadap Buton karena sesuai komitmen kita bersama bahwa Buton itu satu. Jadi kita besama-sama saling membahu-membahu membangun Buton ke depan secara bersinergi,” ucap Pj. Bupati Buton.
Pj. Bupati Buton menyampaikan Undang-undang Cipta Kerja itu sudah berubah dengan lahirnya Perpu Nomor 22 Tahun 2022. Ia berharap kita semua dapat mendownload untuk menjadi bahan dalam pemahaman kita semua.
“Sebagaimana yang telah disampaikan tadi ternyata kerja kerja tim telah membuahkan hasil. Bahkan sudah ada berita acara yang dibuat di Desk Tata Ruang Kementerian Perekonomian pada bulan Maret tahun 2022. Dalam berita acara tersebut itu sebuah kemajuan yang luar biasa. Bahwasanya ditarget untuk perda RTRW provinsi Maret tahun 2023 harus kelar lalu disusul oleh Buton. Artinya Kabupaten Buton selangkah lebih maju dari kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara. Ini menjadi lompatan yang baik namun demikian kita tetap tidak bisa diam harus berinisiatif dan bersinergi agar perda RTRW kita segera bisa ditetapkan walaupun ada Permen Nomor 43 khususnya di pasal 8 dan 9 bahwa RTRW kabupaten/kota wajib hukumnya mengaju RTRW provinsi,” ucapnya.
Mantan Camat Siotapinaa berharap Berita Acara yang ditandatangani di Kementerian Perekonomian, Maret tahun 2022 tetap dipacu. Sehingga Maret tahun 2023 Perda RTRW Sulawesi Tenggara bisa ditetapkan dan targetnya April tahun 2023.
“Walaupun demikian, ini juga harus dilihat perda RTRW Sulawesi Tenggara karena nanti kita mengacu ke sana. Contoh Kapontori Lasalimu disana perda RTRW Sultra dimasukannya Kapontori misalnya sebagai kawasan pertambangan. Dan jika dijadikan kawasan pertambangan maka pertanian hilang. Oleh sebab itu kita harus perhatikan dan diharapkan provinsi bisa memanggil teman-teman kabupaten/kota sebelum penetapan RTRW nya, oleh karena itu ini perlu kehati-hatian,” ungkapnya dengan tegas.
Kemudian Pj. Bupati Buton menyampaikan bahwa dari dokumen-dokumen yang ada di kementerian yakni ada 21 terkait kebijakan pemerintah pusat terhadap Kabupaten Buton untuk diketahui. Bahwasanya pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkomarves termasuk dan yang lain-lain menyusun pengembangan industri strategis nasional untuk Aspal di Kabupaten Buton sehingga kebijakan pemerintah pusat terhadap kabupaten Buton adalah bagaimana pengembangan industri aspal.
“Terkait dengan persoalan-persoalan tadi, Saya berharap forum tata ruang ini segera menyusun schedule setelah diskusi ini. Agar langkah-langkah yang dilakukan secara sistematis. Jadi kita tidak hanya diskusi tanpa arti tetapi harus ada tindak lanjut tentu dengan berpatokan kepada berita acara yang sudah ditandatangani semua pihak di Kementerian Perekonomian pada bulan Maret tahun 2022,” harap Pj. Bupati Buton. (adv)