BUTENG.JM- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pada Pemerintah Daerah Kab. Buton Tengah, di Gedung Kesenian Lakudo, Kamis, (30/06/2022).
Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup, SE, M.Si, menyatakan bahwa upaya pencegahan tindak Pidana Korupsi di lingkup birokrasi pemerintahan harus menjadi komitmen bersama. Menjadi komitmen para ASN, komitmen para penyelenggara pemerintah daerah, komitmen aparat pemerintah desa dan Stakeholder di Kabupaten Buton Tengah.
Ia mengingatkan ASN dan Aparat Pemerintah Desa bahwa ada delapan area yang harus menjadi perhatian agar di laksanakan dengan penuh kehati-hatian dan pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Delapan area tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Perizinan Terpadu atau satu pintu, peningkatan kapasitas APIP, Manajemen Aparatur Sipil Negara(ASN), dan Aparat Pemerintah Desa, Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
“Upaya pencegahan tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan delapan area di maksud, harus menjadi komitmen bersama. Menjadi komitmen para ASN, komitmen para penyelenggara pemerintah daerah, komitmen aparat pemerintah desa dan Stakeholder di Buton Tengah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Yusup mengungkapkan selain komitmen, yang tak kalah pentingnya upaya yang harus dilakukan dalam pencegahan tindak pidana korupsi adalah membangun Mental. Tanpa membangun SDM yang baik dan berintegritas mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar kita semua dapat memahami apa saja langkah dan strategi guna mencegah tindak pidana korupsi dalan pelaksanaan kegiatan dilingkungan Pemkab Buton Tengah sehingga kita memiliki tingkat pemahaman tentang tindak Pidana korupsi, menguraikan aspek pencegahan dan penindakan serta pengenalan sistem pengendalian tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
“Mintalah pendampingan dengan instansi penegak hukum, jika terjadi benturan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lapangan segera lakukan konsultasi dan koordinasi guna mendapatkan nasihat hukum dari instansi Penegakan Hukum, agar kita dapat terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Ia berharap dengan mengikuti sosialisasi ini para peserta memahami dampak apa saja jika melakukan tindak pidana korupsi. “Semoga kita semua dijauhkan dari dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja, SH, MH mengharapkan kolaborasi, sinergitas dan kerjasama semua pihak dalam rangka untuk Penegakan hukum.
“Harapan saya di Kabupaten Buton Tengah segera dibuka Rumah Restorative Justice (Rumah inspiratif justice) di setiap kecamatan dan desa, terkait fungsinya rumah tersebut sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke tanah hukum. Restorative Justice sebagai pemulihan kembali, jadi setiap korban dan tersangka dipulihkan kembali,” kata Kajati Sultra.
Disamping itu, Ia berharap kehadiran Kejaksaan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dari segi pelayanan hukum, khususnya di Buton Tengah.
Patut diketahui kegiatan sosialisasi ini, selain dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup, SE, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja, SH, MH, juga turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan, SH, MH, Sekda Buton Tengah, Kostantinus Bukide, SH, M.Si, Kepala OPD, Camat Lurah, Kepala Sekolah dan Kepala Desa Se- Kabupaten Buton Tengah. (rls)