Jurnalmasyarakat.com, Baubau- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di DPRD, Kamis malam (17/4/2025).
Satu dari dua Raperda yang disampaikan tersebut tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengajuan Raperda tersebut merupakan komitmen Pemkot Baubau dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Walikota Baubau Yusran Fahim memandang permasalahan rokok bukan hanya isu kesehatan, melainkan juga persoalan sosial dan ekonomi.
Data dari Kementerian Kesehatan dan Survey Kesehatan Indonesia tahun 2023 mencatat bahwa 70 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif, dengan peningkatan signifikan pada kelompok usia muda, terutama usia 15-19 tahun.
Bahkan, 68,6% anak dan remaja terpapar asap rokok di ruang tertutup Ini bukan hanya ancaman bagi kesehatan, tetapi juga bagi masa depan generasi penerus. KTR adalah area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau.
Untuk itu, Raperda KTR ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari bahaya asap rokok, meningkatkan kualitas udara, terutama di fasilitas publik seperti pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang pendidikan.
Kemudian, mengurangi beban ekonomi rumah tangga akibat pengeluaran konsumsi rokok. Menciptakan lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat dan memperkuat citra Kota Baubau sebagai kota yang peduli pada kesehatan dan kesejahteraan warganya.
Selain KTR, Pemkot juga mengajukan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas (PPK) terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Menurut Walikota, Kota Baubau saat ini menghadapi tantangan besar dengan adanya 175,7 hektar kawasan permukiman kumuh yang tersebar di 26 kawasan dalam 8 kecamatan.
“Ini bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga menyangkut martabat dan kualitas hidup masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Ranperda PPK terhadap kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi sangat penting karena menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan kumuh, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kemudian, mengarahkan kebijakan penanganan permukiman kumuh agar lebih terfokus dan terukur, baik melalui pencegahan kawasan kumuh baru maupun peningkatan kualitas kawasan.
Selain itu, memenuhi syarat Readiness Criteria (RC) untuk memperoleh dana serta mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam penataan kawasan permukiman, karena tanpa kolaborasi yang kuat, target penghapusan kawasan kumuh tidak akan tercapai. (Red)