BUTON, JM- Pemerintah Kabupaten Buton melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Anjungan Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Buton, Senin, 3 April 2023.
FGD tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si. Pada kesempatan itu, Orang Nomor satu di kabupaten Buton itu didampingi Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Murad, S.TP. dan dihadiri oleh seluruh perwakilan OPD dan Tim Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Latar Belakang FGD penyusunan Raperda yang dilakukan berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton, Drs. La Ode Aeta berharap semua peserta yang hadir sebagai perwakilan OPD dapat memberikan tanggapannya dalam penyusunan Raperda tersebut.
“Kumpulnya kita semua di sini, para perwakilan OPD untuk penyusunan naskah akademik. Jadi Perwakilan OPD LIngkup Pemkab Buton dapat dipersilahkan untuk memberikan tanggapannya, masukannya, dan kendalanya agar Raperda ini dapat segera kita selesaikan. Karena jika tidak, Pemkab Buton tidak dapat memungut retribusi di tahun 2024,” kata La Ode Aeta.
Sementara Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sultra, Erwinsyah menyampaikan FGD tersebut bertujuan untuk menghasilkan naskah akademik yang baik sehingga perlu dilakukan identifikasi dan analisis terhadap retribusi sebelumnya.
“FGD ini dalam rangka hadirnya penyusunan naskah akademik yang berkualitas, naskah akademik apa yang menjadi masalah kondisi riil di daerah, kemudian perlu dilakukan identifikasi dan analisis. Bagaimana sumberdaya yang ada, bagaimana peraturan yang sudah ada hingga evaluasi retribusi 5 tahun terakhir, apakah signifikan dan apakah ada kontribusinya untuk PAD,” ungkapnya.
FGD berjalan dengan lancar dengan banyaknya masukan, tanggapan, dan diskusi dari seluruh peserta perwakilan OPD yang hadir. (adv)