BUTENG.JM- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kembali meraih predikat opini Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Penghargaan tersebut merupakan yang ke-lima kalinya secara berturut-turut.
Penyerahan LHP penilaian tersebut di serahkan langsung oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala BPK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Patrice Lumumba Sihombing kepada Pejabat (PJ) Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup, SE, M.Si di kantor BPK Kota Kendari, Selasa (31/05/2022).
Diketahui, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud), namun jika pemeriksa menemukan hal tersebut, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka akan dilanjutkan dalam pemeriksaan investigatif.
Namun, apabila dengan batas tertentu berkaitan pada nilai materialitas, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Sehingga opini yang diberikan oleh pemeriksa, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
Demikian disampaikan Plh. Kepala Perwakilan BPK Sultra, Patrice Lumumba Sihombing dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Kolaka, Buton Utara, Buton Tengah dan Konawe Kepulauan.
BPK menyampaikan selamat atas kelima Pemerintah Daerah yang telah berhasil mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya. Namun, Pemerintah Daerah harus memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap beberapa hal seperti klasifikasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tidak Sesuai Klasifikasi Sebenarnya dan Kekurangan Volume pada Paket Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan; Pelaksanaan Pembayaran Jasa Kantor Tidak Sesuai Ketentuan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Kenyataannya;
Selanjutnya yakni pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Tertib dan Pelaksanaan Kontrak Jasa Konstruksi Tidak Tertib; Pertanggungjawaban Kegiatan Reses Tidak Sesuai Ketentuan dan Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan; dan Pembayaran Pengadaan Prasarana Listrik RSUD Tidak Sesuai Ketentuan dan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Terlambat Dilaporkan. (adm/rls)