• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
Jurnal Masyarakat
Advertisement
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
Jurnal Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
Home Regional

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 1444 H, Berikut Besarannya

Redaksi by Redaksi
11 April 2023
in Regional
0
509
SHARES
509
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, JM- Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Baca Juga

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026
Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan

Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan

31 Desember 2025

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023.

Terkait

Tags: Biaya HajiBiaya Haji NaikKeppres HajiPresiden Jokowi
Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko
Buton

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026
Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan
Hukrim

Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan

31 Desember 2025
UICI Gandeng Pemkab Buteng Gelar Barani Event, Perkuat SDM Lokal di Bidang Event dan Digital Marketing
Buton Tengah

UICI Gandeng Pemkab Buteng Gelar Barani Event, Perkuat SDM Lokal di Bidang Event dan Digital Marketing

28 Desember 2025
Mahasiswa Kesmas Unidayan Lakukan Pengukuran Antropometri pada Anak di Kelurahan Saragi
Regional

Mahasiswa Kesmas Unidayan Lakukan Pengukuran Antropometri pada Anak di Kelurahan Saragi

10 Desember 2025
PT Sai Balaji SF Kirim Pegawai untuk Pelatihan ke India dan Thailand
Regional

PT Sai Balaji SF Kirim Pegawai untuk Pelatihan ke India dan Thailand

27 November 2025
KKP Segel Tiga Perusahaan Tambang di Sultra
News

KKP Segel Tiga Perusahaan Tambang di Sultra

19 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    5484 shares
    Share 2194 Tweet 1371
  • Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

    5289 shares
    Share 2116 Tweet 1322
  • Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

    2684 shares
    Share 1074 Tweet 671
  • Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

    2095 shares
    Share 838 Tweet 524
  • Alasan MK Tolak Gugatan La Andi – Abidin Soal Status PNS Azhari dan Pemilih Pendatang

    1928 shares
    Share 771 Tweet 482
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

27 September 2022
Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

30 September 2024
Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

25 Juni 2022
Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

7 Oktober 2024

Sekda Buton Wakili Bupati Buton Hadiri Hari Otoda secara Virtual

0
Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

0
Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

0
Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

0
Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026
Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan

Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan

31 Desember 2025
Polres Buton Ungkap Kasus Penikaman di Nambo, Amankan Tujuh Pemuda

Polres Buton Ungkap Kasus Penikaman di Nambo, Amankan Tujuh Pemuda

31 Desember 2025
UICI Gandeng Pemkab Buteng Gelar Barani Event, Perkuat SDM Lokal di Bidang Event dan Digital Marketing

UICI Gandeng Pemkab Buteng Gelar Barani Event, Perkuat SDM Lokal di Bidang Event dan Digital Marketing

28 Desember 2025

Berita Terkini

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026
Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan

Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan

31 Desember 2025
Polres Buton Ungkap Kasus Penikaman di Nambo, Amankan Tujuh Pemuda

Polres Buton Ungkap Kasus Penikaman di Nambo, Amankan Tujuh Pemuda

31 Desember 2025
UICI Gandeng Pemkab Buteng Gelar Barani Event, Perkuat SDM Lokal di Bidang Event dan Digital Marketing

UICI Gandeng Pemkab Buteng Gelar Barani Event, Perkuat SDM Lokal di Bidang Event dan Digital Marketing

28 Desember 2025
Jurnal Masyarakat

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori

  • Buton
  • Buton Selatan
  • Buton Tengah
  • Buton Utara
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto
  • Headline
  • Hukrim
  • Kota Baubau
  • Muna
  • Muna Barat
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • Video
  • Wakatobi

Berita Terkini

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026
Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan

Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan

31 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In