JAKARTA, JM- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pemusnahan pakaian bekas asal impor. Sebanyak 824 bal atau senilai Rp10 miliar pakaian bekas asal impor dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (20/3).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur. Pemusnahan pakaian bekas tersebut dipimpin langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
“Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar pada Jumat (17/3); dan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan
penggunaan produk dalam negeri. “Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri,” lanjut Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Moga mengungkapkan, pakaian bekas asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.
“Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia,” jelas Moga.
Moga menambahkan, diperlukan sinergi seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Moga berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila
ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Moga. (adm)