JAKARTA.JM- Pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan provinsi di Papua.
Adapun tiga RUU tersebut yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Keputusan ini diambil saat Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR dengan Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah dan Pemerintah, Selasa (28/06). Dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Pimpinan Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan hasil dari kesepakatan tersebut akan disampaikan dan diteruskan pada pembahasan tingkat II.
“Kita setuju untuk kita sampaikan dan kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemekaran Provinsi Papua merupakan sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Dengan dimekarkannya menjadi 3 provinsi ini, diharapkan dapat memperpendek birokrasi dan mempermudah berbagai urusan,” ujar Mendagri.
Mendagri membeberkan, pemekaran wilayah bukanlah hal baru di negeri ini. Sebelumnya, melalui pemekaran wilayah, beberapa daerah terbukti menjadi lebih mandiri dengan kemampuan fiskal yang memadai untuk melakukan pembangunan, tanpa tergantung pada transfer pusat.
Mendagri mencontohkan beberapa daerah hasil pemekaran yang dinilai sukses. Misalnya saja Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara-Tengah. Bahkan, provinsi ini menjadi salah satu dari empat daerah yang pertumbuhan ekonominya positif pada saat pandemi Covid-19.
Mendagri melanjutkan, pemekaran wilayah juga bukan hal baru di Papua. Sejak dimekarkan dan berdirinya Provinsi Papua Barat, berbagai capaian positif pembangunan semakin terlihat jelas. Bahkan, beberapa daerah yang sebelumnya tertutup dan cenderung terisolasi menjadi semakin terbuka sejak dimekarkan.
“Papua juga dimekarkan dengan adanya provinsi baru, Papua Barat, dan kita melihat hasil yang positif. Kita melihat pembangunan ditandai dengan IPM yang menaik, daerah-daerah yang tadinya terisolasi, semua menjadi terbuka, menjadi terjadi percepatan, Pegunungan Arfak yang dekat Manokrawi, daerah terisolir yang sekarang terbuka,” tuturnya.
Mendagri juga mengatakan, selain untuk mengakselerasi pembangunan di Papua, komitmen dan ikhtiar bersama antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah ini juga merupakan perwujudan dari tujuan bernegara.
Adapun pembagian wilayah atas tiga provinsi baru di Papua yang disepakati sebagai berikut
1. Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
2. Provinsi Papua Tengah terdiri atas Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
3. Provinsi Papua Pegunungan terdiri atas Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yakuhimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga. (rls/adm)